KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR : 492/400/DKIPS-G.ST/2021 TANGGAL : 22 NOVEMBER 2021

TENTANG PENETAPAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI TENGAH PERIODE TAHUN 2021-2025

Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2021-2025, sebagai berikut :
  1. ABBAS H.A. RAHIM, SH
  2. RIDWAN, S.Pd., M.Si
  3. Dr. JEFIT SUMAMPOUW, SE., M.Th., M.Mis
  4. HENNY HASNA INGOLO, S.Sos., M.Si
  5. SUTRISNO YUSUF, SH., M.Si
Catatan :
  1. Para Komisioner telah dilantik dan  diambil sumpah jabatannya pada Selasa, 23 November 2021, Pukul 10.00 WITA di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah
  2. Para Komisioner efektif bekerja mulai 1 Desember 2021

Tentang Komisi Informasi

Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi[1] yang untuk pertama kalinya berkerja mulai tanggal 1 Mei 2010 berkaitan dengan akan mulai diberlakukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedudukan Komisi Informasi

Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota masing-masing sedangkan pusat berkedudukan di ibu kota Negara.

Tugas Pokok Komisi Informasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 23, yang disebutkan sebagai berikut:

Komisi Informasi bertugas:

  • menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
  • menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama  Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
  • memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-­Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-­waktu jika diminta.

Buka Informasi Publik,Hak Anda Untuk Tahu!!!

X
× Ada Yang Bisa Kami Bantu?