Tugas dan Fungsi Komisi Informasi Sulteng
Tugas :
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik, yaitu:
- Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
- Menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik;
- Melakukan evaluasi terhadap badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Komisi Informasi memiliki fungsi :
- Penyelesaian sengketa informasi publik;
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang keterbukaan informasi publik;
- Pelaksanaan advokasi, sosialisasi, dan edukasi keterbukaan informasi publik;
- Penguatan kelembagaan dan tata kelola organisasi;
- Monitoring dan evaluasi terhadap badan publik;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban kinerja lembaga.
Dasar Hukum :
Pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pengangkatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah;
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
