Merah Putih Sederhana Himbauan Dilarang Merokok Yard Sign

Tugas dan Fungsi Komisi Informasi Sulteng

Tugas :

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik, yaitu:

  1. Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
  2. Menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik;
  4. Melakukan evaluasi terhadap badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi;
  5. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Komisi Informasi memiliki fungsi  :

  1. Penyelesaian sengketa informasi publik;
  2. Penyusunan kebijakan teknis di bidang keterbukaan informasi publik;
  3. Pelaksanaan advokasi, sosialisasi, dan edukasi keterbukaan informasi publik;
  4. Penguatan kelembagaan dan tata kelola organisasi;
  5. Monitoring dan evaluasi terhadap badan publik;
  6. Pelaporan dan pertanggungjawaban kinerja lembaga.

Dasar Hukum :

Pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
  4. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  5. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik;
  7. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pengangkatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah;
  8. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Buka Informasi Publik,Hak Anda Untuk Tahu!!!

X