Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2029_20260513_113409_0000

Tentang Komisi Informasi Sulawesi Tengah

Apa Itu Komisi Informasi?

Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini memiliki tugas untuk mendorong keterbukaan informasi, memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah hadir sebagai mitra masyarakat dan badan publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Melalui perannya, Komisi Informasi berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah maupun badan publik lainnya.

Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari para komisioner yang dipilih melalui proses seleksi terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah didukung oleh sekretariat yang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebagai lembaga yang menjunjung prinsip keterbukaan informasi, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah juga berperan aktif dalam edukasi publik, sosialisasi hak atas informasi, serta penguatan kapasitas badan publik agar mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.

Buka Informasi Publik,Hak Anda Untuk Tahu!!!

X