Sidang Lanjutan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Bahas Tanggapan Para Pihak

Palu, 4 Agustus 2026 – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar Sidang Lanjutan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik antara Pemohon Yudiawati Vidiana dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu pada Selasa, 4 Agustus 2026, bertempat di Ruang Garuda Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri atas:

  • Ketua Majelis: Irfan Deny Pontoh, S.Sos.
  • Anggota Majelis: Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P.
  • Anggota Majelis: Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak.

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan dari Pemohon dan Termohon terhadap pokok sengketa informasi publik yang sedang diperiksa. Dalam persidangan, kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, serta argumentasi guna memperjelas posisi masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Majelis Komisioner memimpin jalannya persidangan secara objektif, independen, dan imparsial dengan tetap mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, serta memberikan kesempatan yang setara kepada para pihak dalam menyampaikan pendapat dan bukti pendukung.

Penyelenggaraan sidang ajudikasi nonlitigasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Melalui proses persidangan yang berlangsung secara terbuka dan profesional, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sekaligus mendorong badan publik agar semakin optimal dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

Sidang akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Komisioner hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dan putusan dapat diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Post by Humas/PPID Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buka Informasi Publik,Hak Anda Untuk Tahu!!!

X