Palu, 5 September 2026 — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri kegiatan Dialog Pelayanan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah (YLK Sulteng), bertempat di Warkop Inaku, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, pada Sabtu, 5 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah diwakili oleh Asisten Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Sandy Perdana Lilirano, S.H., M.H. Kehadiran perwakilan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah disambut langsung oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah, Salman Hadianto, S.H., M.H., M.Ed.
Dialog pelayanan ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam rangka membangun komunikasi, kolaborasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan konsumen.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu, organisasi masyarakat sipil atau LSM, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), BUMD, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pertamina, PLN, serta berbagai lembaga dan instansi terkait lainnya.
Partisipasi berbagai pihak dalam dialog ini menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Asisten Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Sandy Perdana Lilirano, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah atas terselenggaranya kegiatan Dialog Pelayanan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026.
Menurutnya, kegiatan seperti ini merupakan momentum yang sangat baik untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah, badan usaha, lembaga pelayanan publik, lembaga konsumen, serta masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi kepada Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah yang telah menghadirkan ruang dialog bagi berbagai pemangku kepentingan. Dialog seperti ini sangat penting untuk membangun kesamaan persepsi bahwa pelayanan yang baik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan responsif,” ujar Sandy.
Lebih lanjut, Sandy menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketersediaan informasi yang mudah diakses dan dipahami merupakan salah satu bentuk tanggung jawab badan publik dan penyelenggara pelayanan kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan publik yang berkualitas. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai layanan yang disediakan, prosedur pelayanan, standar pelayanan, serta berbagai informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tambahnya.
Sandy juga menegaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong seluruh badan publik untuk meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kami berharap melalui sinergi antara Komisi Informasi, pemerintah daerah, lembaga konsumen, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan, kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah dapat terus meningkat. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah memandang bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus didukung oleh prinsip keterbukaan informasi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui momentum Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026, diharapkan seluruh penyelenggara pelayanan publik, badan usaha, dan lembaga terkait semakin meningkatkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kehadiran Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan dan membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan terjalinnya komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah, badan publik, dunia usaha, lembaga konsumen, serta masyarakat sipil, diharapkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah dapat terus meningkat menuju pelayanan yang transparan, responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Post by Humas/PPID KI Sulteng

