Palu, 15 September 2026 — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan agenda Pembacaan Kesimpulan, pada Selasa (15/9/2026).
Sidang tersebut mempertemukan Yudiawati Vidiana selaku Pemohon dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu selaku Termohon dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Agenda pembacaan kesimpulan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi. Pada tahapan ini, masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan atas seluruh proses pemeriksaan yang telah berlangsung di hadapan Majelis Komisioner.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dengan tetap mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, serta kesetaraan para pihak dalam proses penyelesaian sengketa.
Melalui persidangan tersebut, KI Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan kewenangan penyelesaian sengketa informasi publik secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah juga mendorong agar proses penyelesaian sengketa informasi menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dilaksanakannya agenda pembacaan kesimpulan, proses penyelesaian sengketa antara Yudiawati Vidiana dan BPN Kota Palu selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang berlaku.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mengawal keterbukaan informasi publik guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

