Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi Publik

Palu, 13 Mei 2026 — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi Publik antara Pemohon Informasi Muh. Na’afil Kamal Putra melawan Termohon Pengadilan Agama Kelas I Palu pada Rabu, 13 Mei 2026. Sidang berlangsung di Ruang Garuda Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak setelah sebelumnya melalui tahapan pemeriksaan awal, mediasi, serta pemeriksaan pokok sengketa. Persidangan dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dengan tetap mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, serta keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam persidangan, baik pihak Pemohon maupun Termohon menyampaikan kesimpulan masing-masing sebagai bagian akhir dari proses ajudikasi non litigasi sebelum Majelis Komisioner mengambil putusan terhadap sengketa informasi publik tersebut.

Ketua Majelis menyampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka, cepat, tepat, dan sederhana. Selain itu, sidang ajudikasi non litigasi menjadi instrumen penting dalam memastikan badan publik menjalankan kewajiban pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Melalui pelaksanaan sidang ini, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik, termasuk lembaga peradilan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipatif.

Putusan sengketa informasi publik tersebut akan dibacakan dalam sidang lanjutan sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Majelis Komisioner.

Humas/PPID Utama
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buka Informasi Publik,Hak Anda Untuk Tahu!!!

X