Palu, Senin, 7 September 2026 — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi Publik antara Irmariani Sabolla selaku Pemohon dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Utara selaku Termohon, pada Senin, 7 September 2026.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Irfan Deny Pontoh, S.Sos, dengan anggota majelis Hary Azis, S.Sos., M.Si dan Santi Rahmawaty, SE., M.Ak. Sementara itu, Moh Erik, SH., M.Kn bertugas sebagai Panitera Pengganti.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner membacakan putusan atas sengketa informasi yang telah melalui rangkaian proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang pembacaan putusan ini merupakan bagian penting dalam memastikan adanya kepastian hukum serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penyelesaian sengketa informasi secara adil, transparan, dan akuntabel.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik, sekaligus mendorong badan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Melalui proses penyelesaian sengketa informasi publik yang profesional dan berintegritas, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berharap keterbukaan informasi dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Provinsi Sulawesi Tengah.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah
Transparansi untuk Publik, Informasi untuk Semua.

