Palu, 15 September 2026 — Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (MONEV KIP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan Daftar Informasi Publik (DIP) pada Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pemeriksaan DIP dilakukan untuk memastikan ketersediaan, kelengkapan, serta kesesuaian informasi publik yang dikelola oleh perangkat daerah dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Tim MONEV KIP OPD Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P., Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Provinsi Sulawesi Tengah, Santi Rahmawaty, SE., M.Ak., serta PPID Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Intje Yusuf, bersama sejumlah staf.
Kedatangan Tim MONEV KIP diterima langsung oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Eddy N. Lesnusa, S.Sos., didampingi Kasubag Tata Usaha, Nirmawati, S.Kom., serta PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim MONEV melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap Daftar Informasi Publik yang dikelola oleh Biro Administrasi Pimpinan. Pemeriksaan mencakup aspek ketersediaan dan pengelompokan informasi publik serta pemenuhan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Ketua KI Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P., menegaskan bahwa pemeriksaan DIP merupakan bagian penting dalam mendorong penguatan tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Monitoring dan evaluasi ini tidak hanya berkaitan dengan penilaian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan setiap badan publik mampu mengelola informasi secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kehadiran PPID Utama bersama Tim MONEV diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Komisi Informasi dan perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan serta pelayanan informasi publik.
Kegiatan pemeriksaan DIP di Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif. Biro Administrasi Pimpinan bersama PPID Pelaksana menunjukkan komitmen dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui kegiatan MONEV KIP ini, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, memperkuat peran PPID, serta memastikan masyarakat memperoleh akses informasi secara mudah, cepat, tepat, dan transparan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

