Palu, 16 September 2026 — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Sidang Ajudikasi Non-Litigasi Sengketa Informasi Publik dengan agenda pembacaan kesimpulan, Rabu (16/9/2026).
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (ALTO) selaku Pemohon dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai selaku Termohon.
Sidang dipimpin oleh H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P. dan Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak.
Dalam persidangan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan atas proses pemeriksaan sengketa informasi publik yang telah berlangsung. Agenda pembacaan kesimpulan menjadi salah satu tahapan penting sebelum Majelis Komisioner mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan sidang turut didukung oleh Panitera Pengganti Sandy Perdana Lilirano, S.H., M.H. yang menjalankan tugas administrasi persidangan.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik secara terbuka, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sebagai bagian dari upaya memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Melalui proses ajudikasi non-litigasi, KI Provinsi Sulawesi Tengah memberikan ruang yang setara kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun argumentasi masing-masing dalam rangka penyelesaian sengketa informasi publik.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah
Transparansi Informasi, Mendorong Pemerintahan yang Terbuka.

