PALU — Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu untuk memberikan informasi dan dokumen terkait 32 sertifikat tanah kepada Yudiawati Vidiana selaku Pemohon.
Perintah tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Yudiawati Vidiana sebagai Pemohon dan BPN Kota Palu sebagai Termohon yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 29 September 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menetapkan bahwa BPN Kota Palu selaku Termohon wajib memberikan informasi dan/atau dokumen mengenai 32 sertifikat tanah yang dimohonkan oleh Yudiawati Vidiana, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan sengketa informasi tersebut.
Pembacaan putusan ini merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan sengketa informasi publik yang telah ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Sengketa tersebut berawal dari permohonan informasi yang diajukan Yudiawati Vidiana kepada BPN Kota Palu terkait dokumen 32 sertifikat tanah. Setelah proses permohonan informasi dan mekanisme penyelesaian sengketa tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, perkara tersebut kemudian diperiksa oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisioner memeriksa keterangan para pihak serta mempertimbangkan dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan badan publik, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya badan publik dalam memberikan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Melalui penyelesaian sengketa informasi ini, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara tepat dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Post by Humas/PPID KI Sulteng

