Tampil di TVRI Sulteng, Komisioner KI Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

PALU — Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, H. Moh Rizky Lembah, S.H., M.H., memberikan keterangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik sebagai narasumber dalam wawancara TVRI Sulawesi Tengah yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom, Senin (28/9/2026). Wawancara tersebut membahas pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik, kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi, serta peran Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Keterlibatan H. Moh Rizky Lembah sebagai narasumber dalam pemberitaan TVRI Sulawesi Tengah merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Sulawesi Tengah. Melalui wawancara tersebut, KI Sulteng menyampaikan perspektif kelembagaan sekaligus edukasi mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, H. Moh Rizky Lembah menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Keterbukaan informasi publik pada prinsipnya memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang menjadi haknya, sekaligus mendorong badan publik untuk semakin transparan dan akuntabel,” ujar H. Moh Rizky Lembah dalam wawancara bersama TVRI Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, sementara badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme permohonan dan pelayanan informasi perlu terus diperkuat, baik di kalangan masyarakat maupun badan publik. Pelayanan informasi yang baik diharapkan dapat memenuhi hak masyarakat sekaligus mencegah terjadinya perselisihan atau sengketa informasi.

Perkuat Pemahaman tentang Penyelesaian Sengketa Informasi

Sebagai Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, H. Moh Rizky Lembah juga menjelaskan bahwa Komisi Informasi memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi antara pemohon informasi dan badan publik sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat mekanisme yang dapat ditempuh apabila permohonan informasi tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, badan publik diharapkan terus memperbaiki tata kelola informasi dan dokumentasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

TVRI Sulteng Jadi Ruang Edukasi Publik

Wawancara yang dilakukan melalui Zoom tersebut menjadi salah satu sarana penyebarluasan edukasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat.

Melalui pemberitaan TVRI Sulawesi Tengah, informasi mengenai hak masyarakat, kewajiban badan publik, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong kolaborasi dengan media massa sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

Keterlibatan H. Moh Rizky Lembah dalam wawancara TVRI Sulawesi Tengah sekaligus menjadi bagian dari komitmen KI Sulteng untuk terus mengawal pemenuhan hak masyarakat atas informasi serta mendorong badan publik membangun tata kelola informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Post by Humas/PPID KI Sulteng

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buka Informasi Publik,Hak Anda Untuk Tahu!!!

X