Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik antara Yayasan ALTO Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai

Palu, 8 Juli 2026 – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi Publik antara Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (ALTO) Indonesia selaku Pemohon dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai selaku Termohon. Sidang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) di Ruang Garuda Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H, didampingi Anggota Majelis Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P dan Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak, dengan Panitera Pengganti Sandy Perdana Lilirano, S.H., M.H.

Agenda persidangan kali ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Permohonan Informasi kepada Termohon oleh Pemohon. Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan informasi yang menjadi objek sengketa sebagai dasar pemeriksaan Majelis Komisioner terhadap perkara yang sedang disidangkan.

Persidangan berlangsung secara terbuka, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui mekanisme ajudikasi non litigasi, Komisi Informasi berupaya memastikan setiap proses penyelesaian sengketa informasi dilakukan secara independen, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis, H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H, menegaskan bahwa setiap tahapan persidangan memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan alat bukti secara adil.

“Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menyelenggarakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara profesional, independen, transparan, dan berkeadilan. Setiap tahapan persidangan merupakan bagian penting untuk memastikan hak para pihak terlindungi serta menghasilkan putusan yang berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik tidak hanya bertujuan menyelesaikan perselisihan antara Pemohon dan Termohon, tetapi juga menjadi instrumen dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh badan publik di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara sebelum Majelis Komisioner melanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses persidangan dengan itikad baik, menghormati proses hukum yang berlangsung, serta menjadikan penyelesaian sengketa informasi sebagai momentum memperkuat budaya keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus mengajak seluruh badan publik untuk meningkatkan kualitas layanan informasi melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dapat terwujud secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Post by : Humas/PPID KI Sulteng

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buka Informasi Publik,Hak Anda Untuk Tahu!!!

X