Palu, 21 Juli 2026 – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Sidang Awal Ajudikasi Non Litigasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi: 005/REG/PSI/KI-SLTG/VII/2026, antara Yudiawati Vidiana Windarrusliana selaku Pemohon dan Badan Pertanahan Nasional Kota Palu selaku Termohon
Sidang dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Garuda Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri atas:
- Ketua Majelis: Irfan Deny Pontoh, S.Sos.
- Anggota Majelis: Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P.
- Anggota Majelis: Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak.
Adapun jalannya persidangan didampingi oleh Panitera Pengganti Fariz Septianto, S.Ak., M.Ak. Sementara itu, proses penyelesaian sengketa melalui mediasi difasilitasi oleh Mediator H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H. bersama Co-Mediator Moh. Erik, S.H., M.Kn.
Sidang awal ini merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya. Pada tahapan ini, Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan awal terhadap legal standing para pihak, kewenangan Komisi Informasi, kelengkapan administrasi permohonan, serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh penyelesaian melalui mediasi sebelum pemeriksaan pokok sengketa dilanjutkan.
Melalui pelaksanaan persidangan ini, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang profesional, independen, transparan, dan berkeadilan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan Badan Publik terhadap prinsip keterbukaan informasi sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah mengajak seluruh Badan Publik untuk terus memperkuat tata kelola layanan informasi publik melalui pengelolaan PPID yang optimal, sehingga potensi terjadinya Sengketa Informasi Publik dapat diminimalisasi melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel.
Humas/PPID Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah

