Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik Yudiawati Vidiana vs BPN Kota Palu Digelar di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah

Palu, 29 Juli 2026 – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi Publik antara Pemohon, Yudiawati Vidiana, melawan Termohon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Ruang Garuda Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik yang dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri atas:

  • Ketua Majelis: Irfan Deny Pontoh, S.Sos
  • Anggota Majelis: Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P
  • Anggota Majelis: Santi Rahmawaty, SE., M.Ak

Sedangkan yang bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Fariz Spetianto N.A, S.Ak., M.Ak.

Dalam sidang lanjutan ini, Majelis Komisioner melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok sengketa dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan serta melengkapi hal-hal yang diperlukan dalam proses persidangan. Seluruh tahapan persidangan berlangsung secara tertib dengan tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas, independensi, transparansi, dan keadilan.

Ketua Majelis menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik melalui ajudikasi non litigasi bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi secara profesional, independen, dan akuntabel, sekaligus mendorong setiap badan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

Post by Humas/PPID KI Sulteng

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buka Informasi Publik,Hak Anda Untuk Tahu!!!

X