Palu, 24 September 2026 — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada badan publik di daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Aula Kantor Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu.
Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P., serta Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak., sebagai narasumber.
Kegiatan pendampingan dibuka secara langsung oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Syarifuddin, M.Hum., didampingi Kasubag Kepegawaian dan Umum, Abdul Rahim Husin, S.Kom.
Dalam kegiatan tersebut, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P. membawakan materi “Pengantar Keterbukaan Informasi Publik” yang memberikan pemahaman mengenai prinsip dasar keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik, serta pentingnya pengelolaan informasi secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak. membawakan materi inti “Pendampingan Layanan Keterbukaan Informasi Publik pada PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.”
Materi tersebut berfokus pada penguatan tata kelola layanan informasi publik pada PPID, termasuk mekanisme pelayanan permohonan informasi, pengelolaan dan pemutakhiran informasi publik, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan informasi yang dikecualikan, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi dan diskusi bersama jajaran Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah. Berbagai aspek teknis penyelenggaraan layanan informasi publik turut dibahas sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PPID.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong badan publik untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat keterbukaan informasi publik serta mewujudkan tata kelola badan publik yang transparan dan akuntabel di Provinsi Sulawesi Tengah.

