KI Sulteng Perintahkan BPN Kota Palu Berikan Dokumen 32 Sertifikat Tanah kepada Pemohon
PALU — Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu untuk memberikan informasi dan dokumen terkait 32 sertifikat tanah kepada Yudiawati Vidiana selaku Pemohon. Perintah tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Yudiawati Vidiana sebagai Pemohon dan BPN Kota Palu sebagai Termohon yang digelar di Kantor
KI Sulteng Perintahkan BPN Kota Palu Berikan Dokumen 32 Sertifikat Tanah kepada Pemohon Read More »


