Palu, 5 Juni 2026 – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan mediasi sengketa informasi publik antara Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) selaku Pemohon dan KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 10.00 WITA.
Mediasi diselenggarakan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik, dengan mengedepankan musyawarah, itikad baik para pihak, dan pencapaian kesepakatan secara sukarela.
Mediator
Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P
Co-Mediator
Fariz Septianto Nur Alief, S.Ak., M.Ak
Dalam pelaksanaan mediasi, Mediator memfasilitasi dialog antara Pemohon dan Termohon guna mengidentifikasi pokok sengketa, memperjelas posisi masing-masing pihak, serta menjajaki kemungkinan tercapainya kesepakatan penyelesaian tanpa perlu melanjutkan perkara ke tahap ajudikasi non litigasi.
“Mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik karena memberi ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi yang cepat, efisien, dan berorientasi pada pemenuhan hak atas informasi serta kepastian hukum,” ujar Mediator, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyelesaian sengketa informasi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, serta mendorong badan publik dan masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mediasi apabila dimungkinkan oleh hukum.
Hasil mediasi akan dituangkan dalam berita acara sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi dasar penentuan tindak lanjut proses sengketa informasi publik antara para pihak.
Post By : Humas/PPID KI Sulteng

