Palu, 9 September 2026 – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan verifikasi Daftar Informasi Publik (DIP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Tim Monitoring dan Evaluasi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P, bersama Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak, serta turut didampingi oleh perwakilan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedatangan Tim Monev diterima langsung oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Monev melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan dan pengelolaan Daftar Informasi Publik, termasuk kesesuaian informasi yang tersedia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa badan publik, khususnya Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, telah melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan, mengelola, mendokumentasikan, serta memberikan akses terhadap informasi publik kepada masyarakat secara terbuka, mudah, cepat, dan tepat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P, menyampaikan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi bukan hanya merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan kepada badan publik dalam meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami berharap setiap OPD dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasinya kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak, selaku Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, menekankan pentingnya pengelolaan Daftar Informasi Publik yang dilakukan secara baik dan berkelanjutan.
Menurutnya, Daftar Informasi Publik merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik karena menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengetahui informasi yang tersedia pada suatu badan publik.
Melalui kegiatan pemeriksaan dan verifikasi ini, Tim Monitoring dan Evaluasi diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus memberikan masukan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan informasi publik ke depan.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif.
Dengan semangat keterbukaan informasi publik, diharapkan seluruh badan publik di Provinsi Sulawesi Tengah dapat memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas dan mampu memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Post by : Humas/PPID KI Sulteng

