Tim Monev KIP OPD Provinsi Sulteng Lakukan Pemeriksaan Daftar Informasi Publik ke Inspektorat Provinsi Sulteng

Palu, 10 September 2026 — Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan Daftar Informasi Publik (DIP) di Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 10 September 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ketersediaan, kelengkapan, serta kesesuaian Daftar Informasi Publik yang dikelola oleh masing-masing perangkat daerah.

Tim Monev KIP dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P., bersama perwakilan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Intje Yusuf, beserta staf.

Kedatangan Tim Monev KIP diterima langsung oleh Inspektur Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si., didampingi Sekretaris Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Swito Sapto Margo, MT, serta Kasubag Kepegawaian, Ivonne Gimbali, S.E., M.M.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Monev melakukan verifikasi terhadap Daftar Informasi Publik yang dimiliki Inspektorat, termasuk melihat kesesuaian informasi yang wajib tersedia dan diumumkan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P., menegaskan bahwa pelaksanaan Monev bukan semata-mata untuk memberikan penilaian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas tata kelola layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap OPD memiliki pengelolaan informasi publik yang tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Indra.

Pemeriksaan DIP juga menjadi momentum bagi Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus memperkuat pengelolaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Tengah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap OPD sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Sulawesi Tengah yang Informatif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

Post by : Humas/PPID KI Sulteng

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buka Informasi Publik,Hak Anda Untuk Tahu!!!

X