Palu, 17 September 2026 — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah menerima audience dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (17/9/2026), bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Audience tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P, didampingi Asisten Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Sandy Perdana Lilirano, S.H., M.H, serta Asisten Ahli Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik, Nur Fadila Ramadani, S.Agr.
Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi dan komunikasi antara Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dengan PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka memperkuat pemahaman serta pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Dalam audience tersebut, kedua pihak membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan pengelolaan informasi publik, pelayanan informasi kepada masyarakat, serta upaya peningkatan kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua KI Sulteng, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P, menyampaikan bahwa koordinasi dengan badan publik dan PPID merupakan bagian penting dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang semakin baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan PPID badan publik untuk bersama-sama memperkuat tata kelola informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang berkualitas, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Indra.
Lebih lanjut, audience tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tengah melalui edukasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, serta penguatan kapasitas badan publik dan PPID.

