Palu, 17 September 2026 — Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan Daftar Informasi Publik (DIP) Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap badan publik/OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya dalam memastikan pengelolaan dan penyediaan informasi publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Monev KI Sulteng hadir dengan dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P, bersama Kabid Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Santi Rahmawaty, SE., M.Ak, Kabid Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik, Hary Azis, S.Sos., M.Si, Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H, serta Asisten Ahli dan Staf.
Kedatangan Tim Monev diterima oleh Kasubag Kepegawaian dan Umum Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Malkhi Nugraha, SE, bersama PPID Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Monev melakukan peninjauan terhadap Daftar Informasi Publik yang dimiliki dan dikelola oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pemeriksaan mencakup kesesuaian, kelengkapan, serta pengelolaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ketua KI Sulteng, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P, menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan salah satu langkah untuk mendorong badan publik agar semakin tertib dalam mengelola informasi publik.
“Monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan informasi publik dikelola dengan baik serta dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Indra.
Melalui kegiatan Monev ini, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan peran PPID pada setiap OPD dalam menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Kegiatan pemeriksaan DIP Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

