Palu, 21 Juli 2026 – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan persidangan Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi Publik sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Persidangan yang akan digelar pada Rabu, 22 Juli 2026 bertempat di Ruang Garuda, Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, akan memeriksa sengketa informasi publik dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Registrasi: 004/REG/PSI/KI-SLTG/V/2026
Para Pihak:
- Pemohon: Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika Indonesia
- Termohon: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai
Agenda Persidangan:
Pemeriksaan Alat Bukti
Persidangan akan dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari:
Majelis Komisioner
- Ketua Majelis: H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H.
- Anggota Majelis: Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P.
- Anggota Majelis: Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak.
Panitera Pengganti:
Sandy Perdana Lilirano, S.H., M.H.
Sidang pemeriksaan alat bukti merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik. Pada tahapan ini, Majelis Komisioner akan memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak sebagai dasar dalam mempertimbangkan pokok sengketa sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menyelenggarakan persidangan secara profesional, independen, transparan, dan berkeadilan guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi publik serta mendorong badan publik untuk semakin meningkatkan implementasi keterbukaan informasi.
Melalui penyelesaian sengketa informasi publik yang akuntabel, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berharap tercipta budaya keterbukaan informasi yang semakin kuat sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Provinsi Sulawesi Tengah.
Post by Humas/PPID Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah

