Palu, 22 Juli 2026 – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu pada Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah. Audiensi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai Literasi Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait implementasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik.
Rombongan Bawaslu Kota Palu disambut langsung oleh jajaran Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Ketua KI Sulteng Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P., Wakil Ketua Irfan Deny Pontoh, S.Sos., Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H., serta Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga berdiskusi mengenai pentingnya penguatan tata kelola layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk pembentukan, penguatan fungsi, dan optimalisasi peran PPID sebagai instrumen utama dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan transparan kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, keberadaan PPID yang berfungsi secara optimal akan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.
Wakil Ketua KI Sulteng, Irfan Deny Pontoh, S.Sos., menambahkan bahwa peningkatan literasi keterbukaan informasi publik menjadi kebutuhan seluruh badan publik, termasuk lembaga penyelenggara pemilu. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan mekanisme pelayanan informasi, badan publik diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H., memaparkan berbagai aspek mengenai penyelesaian sengketa informasi publik, pentingnya pengelolaan daftar informasi publik, serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan badan publik agar pelayanan informasi berjalan optimal dan meminimalkan potensi sengketa informasi.
Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak., menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan langkah strategis dalam membangun budaya keterbukaan informasi. Melalui audiensi ini diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat antara Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kota Palu dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya pada aspek pengelolaan informasi publik.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, interaktif, dan konstruktif. Kedua belah pihak sepakat bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen memberikan edukasi dan pendampingan kepada badan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi serta mendorong terwujudnya budaya keterbukaan informasi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Post by Humas/PPID Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah

