Palu, 27 Agustus 2026 — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat sinergi dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka bagi masyarakat.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (MONEV KIP) Tahun 2026 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam mematangkan pelaksanaan MONEV KIP Tahun 2026, khususnya dalam memastikan kesiapan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memenuhi indikator dan standar keterbukaan informasi publik.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan PPID Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Intje Yusuf. Sementara dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah hadir Wakil Ketua Irfan Deny Pontoh, S.Sos, Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Hary Azis, S.Sos., M.Si, serta Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Santi Rahmawaty, SE., M.Ak, bersama Asisten Ahli dan staf.
Pembahasan rapat difokuskan pada berbagai aspek teknis dan strategis pelaksanaan MONEV KIP, termasuk koordinasi dengan PPID pada masing-masing OPD, kesiapan pemenuhan instrumen penilaian, penguatan pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Irfan Deny Pontoh, S.Sos, menekankan bahwa pelaksanaan MONEV bukan semata-mata sebagai proses penilaian, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“MONEV Keterbukaan Informasi Publik harus kita jadikan sebagai instrumen untuk melihat sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, sinergi antara Komisi Informasi dan PPID Utama sangat penting agar proses ini berjalan efektif dan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan informasi publik,” ujar Irfan.
Sementara itu, keterlibatan PPID Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pendampingan kepada PPID Pelaksana pada setiap OPD. Dengan koordinasi yang baik, setiap OPD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, dokumentasi, pelayanan informasi, serta keterbukaan informasi melalui berbagai kanal yang tersedia.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan ekosistem keterbukaan informasi publik yang semakin baik.
Melalui persiapan MONEV KIP Tahun 2026 yang dilakukan secara bersama-sama ini, diharapkan seluruh OPD se-Provinsi Sulawesi Tengah dapat semakin siap, konsisten, dan optimal dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, sehingga dapat mendukung terwujudnya Sulawesi Tengah yang informatif, transparan, dan akuntabel.

