Palu, 1 September 2026 — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Yudiawati Vidiana selaku Pemohon dengan BPN Kota Palu selaku Termohon.
Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran dan informasi secara langsung mengenai objek yang menjadi bagian dari sengketa informasi publik. Dalam kegiatan tersebut, Majelis Komisioner melakukan peninjauan terhadap tanah yang menjadi objek sengketa serta melihat secara langsung kondisi dan keberadaan objek yang berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan untuk membantu Majelis Komisioner memperoleh fakta dan informasi yang diperlukan dalam memeriksa serta mempertimbangkan perkara secara objektif.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Santi Rahmawaty, SE., M.Ak. dan Irfan Deny Pontoh, S.Sos., serta Panitera Pengganti.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Komisioner melakukan peninjauan langsung terhadap tanah yang menjadi objek sengketa informasi publik antara Yudiawati Vidiana dan BPN Kota Palu. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya Majelis Komisioner untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan objek yang dipersoalkan dalam sengketa.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen menjalankan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui tahapan Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan Majelis Komisioner memperoleh fakta dan informasi yang komprehensif sebagai bahan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pemohon dan Termohon.

